Dalam Kitab Tausyikh hal. 245, perbuatan zina dibagi menjadi dua. Pertama, zina muhshon, yaitu zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Kedua Zina Ghoiru muhshon, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah.
Salah satu yang menjadi landasan haramnya perbuatan zina adalah firman Allah Swt. dalam Al-Quran Surah Al-Isra (17) : 32,
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Dalam Tafsir Jalalain Juz 1/halaman 230 dijelaskan bahwa penggunaan kata “taqrobu” memiliki makna lebih tegas daripada lafadz “ta’tuu“. Artinya, larangan dalam ayat ini tidak menggunakan kata “jangan lakukan zina“, melainkan “jangan dekati zina“.
Dalam ilmu ushul fiqh dijelaskan bahwa lafadz amar itu menunjukkan kewajiban dan lafadz nahi (larangan) menunjukkan keharaman. Jadi, mendekati zina saja hukumnya haram (manthuq), apalagi melakukan perbuatan keji tersebut (mafhum).
Mendekati zina ini ada banyak macamnya. Rasulullah SAW bersabda : “Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya”. (Muttafaqun ‘alaih).
Sekarang ini, tantangannya makin berat. Semoga Allah kuatkan kita untuk tetap istiqamah di era gempuran khalwat.
Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang diaramkan di dalam syariat Islam. Dan Rasulullah SAW telah bersabda untuk memastikan keharamannya.
“Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya,” (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi dan lain-lain).
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan,” (Riwayat Ahmad).
Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya
Comments
Post a Comment